Logo

Kampung Talengen

Kabupaten Kepulauan Sangihe

Home

Profil Desa

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

PPID

Musyawarah Pembentukkan Koperasi Desa Merah Putih Talengen

Musyawarah Pembentukkan Koperasi Desa Merah Putih Talengen

Invalid Date

Ditulis oleh Operator Sistem Informasi Desa

Dilihat 259 kali

Musyawarah Pembentukkan Koperasi Desa Merah Putih Talengen

TALENGEN, KEPULAUAN SANGIHE - Kabar gembira datang dari Kampung Talengen, Kecamatan Tabukan Tengah, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara. Pada hari Kamis, 22 Mei 2025, bertempat di Kantor Kapitalaung Talengen, telah dilaksanakan Musyawarah Kampung Khusus yang menghasilkan kesepakatan penting: pembentukan Koperasi Desa yang diberi nama "Merah Putih Talengen".

Musyawarah yang berlangsung sejak pukul 09.00 WITA hingga selesai ini dihadiri oleh berbagai elemen penting kampung, termasuk Pemerintah Kampung, Majelis Tua Kampung (MTK), perwakilan kelompok masyarakat, serta unsur-unsur lain yang terkait dengan pembangunan desa. Suasana musyawarah berlangsung khidmat dan penuh semangat gotong royong demi kemajuan ekonomi masyarakat Talengen.

Dipimpin oleh Kapitalaung Talengen, Bapak Yusak Makasaehe, dan dengan notulensi dari Perangkat Kampung. Hadir sebagai narasumber antara lain Ibu Yulin Bengke, S.AP dari Pemerintah Kecamatan, Bapak Charles Mansauda dari MTK, serta Bapak Jonny Takasiliang, Bapak Sem Mangamba, dan Bapak Denisius Piara dari TPPI.

Berbagai materi krusial dibahas secara mendalam dalam musyawarah ini, mulai dari maksud dan tujuan pembentukan koperasi, penentuan nama dan alamat, hingga pembahasan bentuk, wilayah keanggotaan, jangka waktu berdiri, jenis usaha yang akan dijalankan, permodalan, susunan pengurus dan pengawas, periode jabatan, hingga Anggaran Dasar Koperasi. Masukan dan saran dari seluruh peserta turut mewarnai jalannya diskusi yang konstruktif.

Setelah melalui serangkaian pembahasan dan diskusi yang partisipatif, seluruh peserta musyawarah Kampung Khusus mencapai mufakat dan menyetujui beberapa poin penting terkait pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Talengen. Beberapa poin kesepakatan tersebut antara lain:

  • Nama Koperasi: KOPERASI DESA MERAH PUTIH TALENGEN
  • Kedudukan/Alamat: Lindongan III Kampung Talengen
  • Bentuk Koperasi: Primer
  • Wilayah Keanggotaan: Lindongan I s/d Lindongan IV Kampung Talengen
  • Jangka Waktu Berdiri: Selamanya
  • Usaha Koperasi: Meliputi Simpan Pinjam, Gerai Sembako, Kantor Koperasi, Pembelian dan Penjualan Hasil Pertanian, Perikanan, Peternakan, Budidaya, Pergudangan, serta potensi usaha lain yang relevan dengan kondisi kampung.
  • Simpanan Anggota: Simpanan pokok ditetapkan sebesar Rp 100.000 per orang dan simpanan wajib sebesar Rp 10.000 per bulan per orang.
  • Modal Pendirian Koperasi: Disepakati sebesar Rp 10.000.000 yang berasal dari akumulasi simpanan pokok anggota pendiri.
  • Masa Kerja Pengurus dan Pengawas: 5 (lima) tahun

Lebih lanjut, musyawarah ini juga menunjuk dan memberi kuasa kepada Pengurus Koperasi sebagai Kuasa Pendiri, Yaitu :

  1. AGNES TASYA PALIT, S.Tr.M. (Ketua)
  2. DACE OLIVIA LADI, S.Pi. (Sekretaris)
  3. TRIVENA MANGEROS, A.Md.Pi. (Wakil Ketua Bidang Keanggotaan)
  4. ECBERDSON ROMPAS. (Wakil Ketua Bidang Usaha)
  5. ENJELICA INDAH FRISKILA ADIPATI, A.Md.KP. (Bendahara)

Keputusan bersejarah ini tertuang dalam Berita Acara resmi yang ditandatangani oleh Kapitalaung Talengen, Bapak Yusak Makasaehe, dan Ketua MTK, Bapak Charles Mansauda, sebagai bentuk pengesahan dan tanggung jawab atas kesepakatan yang telah dicapai.

Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Talengen ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat kampung melalui prinsip-prinsip gotong royong dan kemandirian. Dengan beragam potensi yang dimiliki Kampung Talengen, koperasi ini diharapkan dapat menjadi wadah yang efektif untuk mengembangkan berbagai sektor usaha lokal dan meningkatkan taraf hidup seluruh anggotanya.


PENULIS : OPERATOR SISTEM INFORMASI DESA (SID)
















Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Kampung Talengen

Kecamatan Tabukan Tengah

Kabupaten Kepulauan Sangihe

Provinsi Sulawesi Utara

© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia