Invalid Date
Dilihat 1.081 kali
Kampung Talengen, 17 Mei 2025 - Pemerintah Kampung Talengen, Kecamatan Tabukan Tengah, Kabupaten Kepulauan Sangihe, menggelar Evaluasi Pelaksanaan Fasilitasi Intervensi Sumber Daya Pembangunan Desa. Kegiatan ini dilaksanakan di Pasar Kampung Talengen mulai pukul 09.00 WITA hingga selesai.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Kerja Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2025 dalam tahapan pencanangan Kampung Talengen sebagai Desa Bersih Narkoba (Bersinar).
Narasumber :
1. Kepala BNN Kabupaten Kepulauan Sangihe
2. Asisten Pemerintahan dan Kesra, Sekretaris Daerah
Kab.Kepl.Sangihe
Peserta :
1. Kapitalaung
2. Perangkat Kampung
3. Ketua dan Anggota MTK
4. Ketua dan Anggota LPM
5. Bhabinkamtibmas
6. Babinsa
7. Tokoh Masyarakat
8. Tokoh Agama
9. Tokoh Pemuda
10. TP-PKK
1. Ucapan Selamat Datang
2. Doa
3. Menyanyi lagu Kebangsaan Indonesia Raya
4. Sambutan dari Kepala BNNK-Kepulauan Sangihe
Inti sambutan :
Kegiatan ini merupakan serangkaian kegiatan dalam Pencanangan Desa Bersih Narkoba (Bersinar), yaitu Evaluasi Pelaksanaan Fasilitasi Intervensi Sumber Daya Pembangunan Desa. Sebagai Tim Relawan Anti-Narkoba kita perlu meningkatkan Sinergitas dalam perang melawan Narkoba. Kita perlu melihat kondisi Kampung Talengen saat ini sebagai desa wisata yang sedang berkembang, maka perlu untuk memastikan bahwa desa kita bebas dari peredaran Narkoba, sehingga berpengaruh terhadap keamanan dan kenyamanan pengunjung serta menciptakan lingkungan yang lebih sehat.
5. Pemaparan Materi Seminar “PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM MEMFASILITASI PROGRAM DESA BERSINAR (BERSIH NARKOBA )” Oleh ASISTEN PEMERINTAHAN DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE, Bapak Johanes E.H. Pilat, S.Sos, M.M.
Berikut adalah rangkuman poin-poin penting dari presentasi tersebut:
· Peran Pemerintah Daerah dalam Fasilitasi: Pemerintah Daerah memegang peranan penting dalam memfasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
· Pembentukan Tim Terpadu: Untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan, dibentuk tim terpadu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di berbagai tingkatan (provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan).
· Kebijakan Desa Bersinar: Kebijakan dan strategi Desa Bersinar merupakan upaya pengayaan orientasi visi dan misi pembangunan desa berkelanjutan.
· Ruang Lingkup Desa Tanggap Narkoba: Desa yang tanggap terhadap ancaman narkoba mencakup berbagai aspek seperti manusia, infrastruktur, manajemen, kelembagaan, dan kebijakan desa.
· Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi: Pelaksanaan kebijakan dan strategi melibatkan tahapan perumusan dan implementasi di tingkat kabupaten serta dukungan pelaksanaan di tingkatan yang lebih rendah seperti kecamatan dan desa.
· Pengertian Desa Bersinar: Desa Bersinar adalah satuan masyarakat hukum dan adat yang memiliki kriteria tertentu di mana terdapat pelaksanaan program P4GN yang dilaksanakan secara massif.
· Strategi Mewujudkan Desa Bersinar: Strategi yang digunakan antara lain promosi hidup sehat tanpa narkoba, pemberdayaan masyarakat sebagai penggiat anti narkoba, dan pembinaan lingkungan bersih narkoba.
· Pendanaan: Pendanaan kegiatan Desa Bersinar dapat dialokasikan melalui APBDes, dengan prioritas penggunaan dana desa untuk pencegahan dan penanggulangan narkotika.
· Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan: Terdapat mekanisme monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program di berbagai tingkatan pemerintahan.
6. Diskusi dan Tanya Jawab dari Peserta
7. Rencana Tindak Lanjut :
1. PEMERINTAH DAERAH MELALUI ASISTEN I BERKOMITMEN
AKAN TERUS MENDUKUNG DAN BERSINERGI DENGAN
STAKEHOLDER TERKAIT DALAM MEMFASILITASI PROGRAM DESA BERSINAR DI KAMPUNG
TALENGEN.
2. PEMERINTAH KAMPUNG TALENGEN MELALUI
KAPITALAUNG AKAN MEMBERIKAN DUKUNGAN DANA DESA DALAM PELAKSANAAN PROGRAM P4GN DAN PENCANANGAN
KAMPUNG TALENGEN SEBAGAI DESA BERSINAR YANG AKAN DICANANGKAN PADA TANGGAL 28 MEI TAHUN
2025.
3. ADANYA INFORMASI, MASUKAN DAN SARAN
DALAM MENINDAKLANJUTI PELAKSANAAN PROGRAM DESA BERSINAR KE DEPAN UNTUK BERSAMA SAMA BERKOMITMEN UNTUK
SALING MINGKATKAN KEPEKAAN TERHADAP PERMASALAHAN
YANG TERJADI DI MASYARAKAT, MENINGKATKAN PENGAWASAN PEMBINAAN KEPADA ANAK
ANAK, SWIPING OLEH APARAT PENEGAK HUKUM,
MENGAKTIFKAN KEMBALI POSKAMLING, SERTA MENINGKATKAN KEGIATAN-KEGIATAN POSITIF UNTUK GENERASI
MUDA.
4. RELAWAN ANTI NARKOTIKA YANG TELAH
TERBENTUK DAN DILATIH DIHARAPKAN BISA BERSINERGI UNTUK MENCEGAH DAN MEMBERANTAS PENYALAHGUNAAN
NARKOBA MELALUI BERBAGAI KEGIATAN POSITIF SESUAI PERAN MASING-MASING DI LINGKUNGAN MASYARAKAT UNTUK
MEWUJUDKAN KAMPUNG TALENGEN BERSINAR.
PENULIS : OPERATOR SISTEM INFORMASI DESA (SID)
Bagikan:
Kampung Talengen
Kecamatan Tabukan Tengah
Kabupaten Kepulauan Sangihe
Provinsi Sulawesi Utara
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini