Logo

Kampung Talengen

Kabupaten Kepulauan Sangihe

Home

Profil Desa

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

PPID

Langkah Menuju Kampung Bersinar 2025 : BNNK Sangihe melaksanakan Evaluasi Pelaksanaan Fasilitasi Intervensi Sumber Daya Pembangunan Desa

Langkah Menuju Kampung Bersinar 2025 : BNNK Sangihe melaksanakan Evaluasi Pelaksanaan Fasilitasi Intervensi Sumber Daya Pembangunan Desa

Invalid Date

Ditulis oleh Operator Sistem Informasi Desa

Dilihat 1.081 kali

Langkah Menuju Kampung Bersinar 2025 : BNNK Sangihe melaksanakan Evaluasi Pelaksanaan Fasilitasi Intervensi Sumber Daya Pembangunan Desa

Kampung Talengen, 17 Mei 2025 - Pemerintah Kampung Talengen, Kecamatan Tabukan Tengah, Kabupaten Kepulauan Sangihe, menggelar Evaluasi Pelaksanaan Fasilitasi Intervensi Sumber Daya Pembangunan Desa. Kegiatan ini dilaksanakan di Pasar Kampung Talengen mulai pukul 09.00 WITA hingga selesai.  

Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Kerja Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2025 dalam tahapan pencanangan Kampung Talengen sebagai Desa Bersih Narkoba (Bersinar).

 

Narasumber :      

1. Kepala BNN Kabupaten Kepulauan Sangihe

2. Asisten Pemerintahan dan Kesra, Sekretaris Daerah 

    Kab.Kepl.Sangihe

 

Peserta :    

1. Kapitalaung

2. Perangkat Kampung

3. Ketua dan Anggota MTK

4. Ketua dan Anggota LPM

5. Bhabinkamtibmas

6. Babinsa

7. Tokoh Masyarakat

8. Tokoh Agama

9. Tokoh Pemuda

10. TP-PKK

  

Susunan Acara :

1.   Ucapan Selamat Datang

2.   Doa

3.   Menyanyi lagu Kebangsaan Indonesia Raya

4.   Sambutan dari Kepala BNNK-Kepulauan Sangihe

         Inti sambutan :

Kegiatan ini merupakan serangkaian kegiatan dalam Pencanangan Desa Bersih Narkoba (Bersinar), yaitu Evaluasi Pelaksanaan Fasilitasi Intervensi Sumber Daya Pembangunan Desa. Sebagai Tim Relawan Anti-Narkoba kita perlu meningkatkan Sinergitas dalam perang melawan Narkoba. Kita perlu melihat kondisi Kampung Talengen saat ini sebagai desa wisata yang sedang berkembang, maka perlu untuk memastikan bahwa desa kita bebas dari peredaran Narkoba, sehingga berpengaruh terhadap keamanan dan kenyamanan pengunjung serta menciptakan lingkungan yang lebih sehat.

 

5.   Pemaparan Materi Seminar “PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM MEMFASILITASI PROGRAM DESA BERSINAR (BERSIH NARKOBA )” Oleh ASISTEN PEMERINTAHAN DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE, Bapak Johanes E.H. Pilat, S.Sos, M.M.

Berikut adalah rangkuman poin-poin penting dari presentasi tersebut:

·         Peran Pemerintah Daerah dalam Fasilitasi: Pemerintah Daerah memegang peranan penting dalam memfasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

·         Pembentukan Tim Terpadu: Untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan, dibentuk tim terpadu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di berbagai tingkatan (provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan).

·         Kebijakan Desa Bersinar: Kebijakan dan strategi Desa Bersinar merupakan upaya pengayaan orientasi visi dan misi pembangunan desa berkelanjutan.

·         Ruang Lingkup Desa Tanggap Narkoba: Desa yang tanggap terhadap ancaman narkoba mencakup berbagai aspek seperti manusia, infrastruktur, manajemen, kelembagaan, dan kebijakan desa.

·         Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi: Pelaksanaan kebijakan dan strategi melibatkan tahapan perumusan dan implementasi di tingkat kabupaten serta dukungan pelaksanaan di tingkatan yang lebih rendah seperti kecamatan dan desa.

·         Pengertian Desa Bersinar: Desa Bersinar adalah satuan masyarakat hukum dan adat yang memiliki kriteria tertentu di mana terdapat pelaksanaan program P4GN yang dilaksanakan secara massif.

·         Strategi Mewujudkan Desa Bersinar: Strategi yang digunakan antara lain promosi hidup sehat tanpa narkoba, pemberdayaan masyarakat sebagai penggiat anti narkoba, dan pembinaan lingkungan bersih narkoba.

·         Pendanaan: Pendanaan kegiatan Desa Bersinar dapat dialokasikan melalui APBDes, dengan prioritas penggunaan dana desa untuk pencegahan dan penanggulangan narkotika.

·         Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan: Terdapat mekanisme monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program di berbagai tingkatan pemerintahan.

 

6.   Diskusi dan Tanya Jawab dari Peserta

7.   Rencana Tindak Lanjut :


1. PEMERINTAH DAERAH MELALUI ASISTEN I BERKOMITMEN AKAN TERUS MENDUKUNG DAN BERSINERGI DENGAN  STAKEHOLDER TERKAIT DALAM MEMFASILITASI PROGRAM DESA BERSINAR DI KAMPUNG TALENGEN. 


2. PEMERINTAH KAMPUNG TALENGEN MELALUI KAPITALAUNG AKAN MEMBERIKAN DUKUNGAN DANA DESA DALAM  PELAKSANAAN PROGRAM P4GN DAN PENCANANGAN KAMPUNG TALENGEN SEBAGAI DESA BERSINAR YANG AKAN  DICANANGKAN PADA TANGGAL 28 MEI TAHUN 2025. 


3. ADANYA INFORMASI, MASUKAN DAN SARAN DALAM MENINDAKLANJUTI PELAKSANAAN PROGRAM DESA BERSINAR  KE DEPAN UNTUK BERSAMA SAMA BERKOMITMEN UNTUK SALING MINGKATKAN KEPEKAAN TERHADAP  PERMASALAHAN YANG TERJADI DI MASYARAKAT, MENINGKATKAN PENGAWASAN PEMBINAAN KEPADA ANAK ANAK,  SWIPING OLEH APARAT PENEGAK HUKUM, MENGAKTIFKAN KEMBALI POSKAMLING, SERTA MENINGKATKAN  KEGIATAN-KEGIATAN POSITIF UNTUK GENERASI MUDA.


4. RELAWAN ANTI NARKOTIKA YANG TELAH TERBENTUK DAN DILATIH DIHARAPKAN BISA BERSINERGI UNTUK  MENCEGAH DAN MEMBERANTAS PENYALAHGUNAAN NARKOBA MELALUI BERBAGAI KEGIATAN POSITIF SESUAI PERAN  MASING-MASING DI LINGKUNGAN MASYARAKAT UNTUK MEWUJUDKAN KAMPUNG TALENGEN BERSINAR.

 

 PENULIS : OPERATOR SISTEM INFORMASI DESA (SID)























Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Kampung Talengen

Kecamatan Tabukan Tengah

Kabupaten Kepulauan Sangihe

Provinsi Sulawesi Utara

© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia